PITASUARA.COM, Jakarta – Pemerintah menargetkan 10 juta pekerja rentan terlindungi jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir tahun 2026 guna memperkuat jaring pengaman ekonomi di sektor informal.
Upaya strategis ini dilakukan melalui pemberian stimulus iuran, perluasan kanal kepesertaan mandiri, serta penguatan kolaborasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan para pekerja di lapisan terbawah memiliki perlindungan atas risiko kerja yang memadai.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menyatakan perlindungan bagi pekerja informal merupakan fokus utama pemerintah dalam agenda pemberdayaan masyarakat.
Menurutnya, kelompok ini merupakan pilar ekonomi yang paling membutuhkan perhatian khusus karena kerentanan mereka terhadap guncangan finansial.
“Perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan ini juga akan terus didorong untuk para pekerja rentan yang tentu saja rata-rata pekerja rentan adalah para pekerja informal,” ujar Muhaimin usai menghadiri Penganugerahan Paritrana Award di Jakarta, Jumat (08/05/2026).
Pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan kini tengah menyiapkan skema bantuan tahap awal untuk membangun kesadaran para pekerja agar secara bertahap beralih menjadi peserta mandiri.
Ia juga menjelaskan bantuan tersebut akan mempermudah akses bagi pekerja informal untuk merasakan manfaat jaminan sosial secara nyata.
“Ada bantuan stimulus dari berbagai pihak untuk mendorong agar para pekerja rentan ini di awal mendapatkan bantuan, lama-lama akan menyadari pentingnya secara mandiri menjadi bagian dari perlindungan sosial mereka,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, mengungkapkan bahwa pihaknya memberikan potongan iuran sebesar 50 persen hingga akhir 2026 bagi peserta mandiri dari kategori pekerja rentan. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 yang bertujuan meringankan beban finansial masyarakat pekerja informal.
“Kami juga mendorong kepesertaan mandiri dengan memanfaatkan adanya PP 50 Tahun 2025 yang memberikan diskon sebesar 50 persen sampai dengan akhir tahun ini,” kata Saiful.
Selain insentif finansial, BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan gerakan “RT/RW Sadar Jamsostek” sebagai titik simpul layanan terdepan di lingkungan tempat tinggal masyarakat. Langkah ini diproyeksikan dapat menyisir potensi 47,4 juta pekerja rentan di Indonesia.
Melalui integrasi stimulus dan kemudahan akses di tingkat akar rumput, pemerintah optimis mampu meningkatkan jumlah peserta yang saat ini baru mencapai 6 juta orang menjadi 10 juta orang pada penghujung tahun 2026. (*)


Comment