Hukum
Home » Blog » Polda Metro Jaya Gagalkan Tawuran, Dua Remaja Bekasi Ditangkap Bawa Celurit

Polda Metro Jaya Gagalkan Tawuran, Dua Remaja Bekasi Ditangkap Bawa Celurit

PITASUARA.COM, Kota Bekasi – Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil menggagalkan aksi tawuran antar kelompok remaja di kawasan Jatisampurna, Kota Bekasi, yang masuk dalam wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan bahwa penggagalan tersebut bermula ketika Tim Patroli Presisi Polda Metro Jaya melakukan patroli rutin di sekitar Lapangan Taman Lidah Buaya, Jatisampurna, pada Sabtu malam (1/11/2025).

“Saat patroli, petugas menemukan sekitar 30 remaja yang berkumpul mencurigakan. Begitu tim mendekat, mereka langsung berlarian menggunakan sepeda motor,” kata Kombes Kusumo saat gelar konfrensi pers di halaman Polres Metro Bekasi Kota, Senin (3/11/2025).

Dalam pengejaran itu, polisi berhasil mengamankan 12 remaja di lokasi. Setelah dilakukan interogasi, dua di antaranya mengaku membawa senjata tajam yang diduga akan digunakan untuk tawuran.

“Dua pelaku berinisial DHP (18) dan MRS (16) kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit dan corbek,” jelasnya.

DPRD Soroti Kenaikan Anggaran Lahan dan Turunnya PAD Kota Bekasi

Kombes Kusumo juga menuturkan, kedua pelaku ditangkap oleh Tim Patroli Presisi Polda Metro Jaya dan kemudian diserahkan ke Polres Metro Bekasi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan DHP, polisi menyita satu bilah celurit berbahan besi dengan gagang kayu sepanjang 1,2 meter, sementara dari MRS disita satu bilah celurit sepanjang 1,8 meter.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa para remaja tersebut berencana melakukan tawuran dengan kelompok lain setelah saling menantang melalui grup WhatsApp.

Beruntung, aksi berbahaya itu berhasil digagalkan sebelum menimbulkan korban jiwa maupun kerugian material.

“Kelompok ini tidak tergabung dalam geng tertentu, hanya remaja yang kerap berkumpul dan menantang kelompok lain di media sosial,” tegas Kusumo.

Kapolres juga menegaskan kepolisian akan terus meningkatkan patroli presisi di jam rawan malam hingga dini hari untuk mencegah potensi aksi serupa. Ia pun mengimbau orang tua agar lebih memperhatikan pergaulan anak-anaknya.

Komisi I DPRD Bekasi Dorong Perda yang Berdampak Langsung bagi Masyarakat

“Kami berharap peran orang tua aktif dalam mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam tindakan melanggar hukum,” tambahnya.

Kedua pelaku kini dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share