PITASUARA.COM, Nasional – Founder Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah menanggapi maraknya pemberitaan terkait dugaan penggunaan air sumur tanah dalam oleh produsen air minum dalam kemasan (AMDK) merek Aqua, yang dinilai tidak sesuai dengan klaim iklan tentang sumber mata air pegunungan.
Ia menegaskan, dugaan pelanggaran tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius jika terbukti benar.
Menurut Ikhsan, apabila produsen Aqua mengganti bahan baku air tanpa sesuai dengan sampel yang diajukan saat proses perizinan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) maupun sertifikasi halal ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau kini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) maka langkah hukum dapat diberlakukan sesuai ketentuan.
“Produsen dan air minum merek Aqua dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 8 ayat (1) tentang Perlindungan Konsumen,” ujar Ikhsan dalam keterangan tertulis yang diterima pada Ahad (26/10/2025).
Ikhsan yang juga merupakan pengacara publik menjelaskan, sanksi tersebut dapat mencakup pencabutan izin edar oleh BPOM, pembatalan sertifikasi halal oleh BPJPH, hingga penurunan materi iklan dan billboard dari ruang publik.
“Llangkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap industri AMDK nasional,” ungkapnya.
Lebih jauh, Ikhsan menyoroti bahwa kerugian reputasi produsen menjadi risiko serius jika dugaan kecurangan terbukti benar. Menurutnya, tindakan tersebut akan menggerus kepercayaan konsumen dan menurunkan pangsa pasar secara signifikan.
“Ini merupakan risiko reputasi yang tidak kecil,” tegasnya.
Selain aspek hukum dan reputasi, IHW juga menyoroti potensi dampak kesehatan bagi konsumen. Jika bahan baku air tidak sesuai standar, produk dapat menimbulkan alergi, keracunan, hingga penyakit serius lainnya.
“Karena itu, lembaga pengawasan diharapkan meningkatkan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap fasilitas produksi,” paparnya.
Ikhsan menambahkan, BPOM dan BPJPH memiliki kewenangan untuk melakukan audit ketat serta menindak tegas produsen yang terbukti melanggar.
“BPOM dapat mencabut izin edar dan menempuh jalur hukum, sementara BPJPH berhak membatalkan sertifikasi halal bila ditemukan pelanggaran terhadap standar jaminan produk halal,” ujarnya.
Ia menegaskan kepatuhan terhadap regulasi dan integritas produk menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan, mutu, dan kepercayaan publik.
“Komitmen dan integritas produk harus dipertahankan agar konsumen tetap terlindungi,” pungkasnya. (*)


Comment