PITASUARA.COM, Kota Bekasi – Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat viral di media sosial setelah terjadi di sebuah minimarket kawasan Margahayu Jaya, Bekasi Timur.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan kasus ini terungkap berkat penyelidikan intensif tim Reskrim yang menelusuri rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Ia mengaku telah menangkap tujuh pelaku yang kerap beraksi di wilayah hukum Bekasi.
“Kasus ini merupakan curanmor yang terjadi di Indomaret Margahayu Jaya dan sempat viral di media sosial. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil menangkap tujuh pelaku yang terlibat,” kata Kusumo saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin (3/11/2025).
Ketujuh pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial RP (16), RF (30), W (31), JG (22), DBS (30), ZH (30), dan RD (23). Dari rekaman CCTV, para pelaku terlihat menggunakan kunci letter T untuk membobol kendaraan korban yang terparkir di halaman minimarket.
Kombes Pol Kusumo menjelaskan, selain di Margahayu, kelompok ini juga terlibat dalam aksi pencurian lain di Pondok Hijau Permai, Rawalumbu, pada 27 September lalu.
“Para pelaku merupakan residivis yang berulang kali melakukan aksi serupa di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi,” tegasnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita tiga unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya. Sementara itu, barang bukti kendaraan hasil kejahatan masih dalam proses pencarian (DPB).
Kapolres menambahkan, dari pemeriksaan awal, para pelaku mengaku beraksi secara berkelompok dan memiliki peran masing-masing. Sebagian bertugas mengawasi situasi, sementara lainnya mengeksekusi kendaraan menggunakan alat khusus.
“Mereka beraksi cepat, hanya butuh waktu beberapa detik untuk membawa kabur motor korban,” ungkap Kusumo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kusumo juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati saat memarkir kendaraan, terutama di tempat umum.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna mencegah tindak kejahatan serupa di wilayah hukum Bekasi. (*)


Comment