PITASUARA.COM, Kota Bekasi – Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi berhasil menggagalkan aksi penipuan online lintas negara (scam internasional) yang dilakukan oleh 27 warga negara asing (WNA) asal China. Aksi kejahatan siber tersebut diungkap setelah tim penyidik menelusuri aktivitas mencurigakan yang terhubung dengan jaringan penipuan daring yang beroperasi dari Indonesia dengan korban warga China.
“Kami pada tanggal 31 Oktober berhasil melakukan pengungkapan dengan mengamankan 27 WNA China di wilayah Bandar Lampung. Sebelumnya kami mendapat informasi awal terkait adanya kegiatan scamming lintas negara,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuwana, saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Kota Bekasi, Jumat (7/11/2025).
Agta menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari pelacakan terhadap nomor ponsel Indonesia yang kerap digunakan untuk melakukan penipuan dengan berbagai modus. Hasil penyelidikan menunjukkan, nomor tersebut aktif di sebuah rumah di Gang Pelopor II, Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, memang didapati adanya dugaan penipuan online atau scamming yang dilakukan oleh beberapa warga negara China,” jelas Agta.
Menurutnya, para pelaku berpura-pura menjadi aparat kepolisian China untuk menipu dan memeras warga negaranya sendiri. Mereka menggunakan aplikasi panggilan daring dan menampilkan nomor yang seolah berasal dari instansi resmi di China.
“Korban yang disasar kebanyakan warga lanjut usia. Para pelaku meyakinkan korban bahwa mereka terlibat dalam kasus narkotika atau tindak pidana lain,” tambahnya.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengirimkan dokumen palsu menyerupai surat resmi kepolisian China disertai dengan tautan phishing. Setelah korban mengakses tautan tersebut, ponsel korban dikendalikan dari jarak jauh oleh para pelaku.
“Dari situ mereka dapat mengambil aset korban dalam bentuk uang yuan yang kemudian dikirim ke rekening penampung dan dikonversi ke aset kripto,” terang Agta.
Penyidik menduga para pelaku merupakan bagian dari jaringan internasional yang dikendalikan dari luar negeri, dengan pimpinan jaringan yang diyakini berada di China Taipei atau Taiwan.
Polres Metro Bekasi kini bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Bekasi untuk menelusuri penyalahgunaan izin tinggal para pelaku. Selain itu, kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Interpol Indonesia dan Interpol China guna menindaklanjuti jaringan utama kejahatan tersebut.
“Kami berkoordinasi dengan Interpol untuk memastikan tindak pidana yang dilakukan para pelaku dapat ditindak sesuai hukum internasional,” ujar Agta.
Sementara itu, Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi, Ahmad Ady Majeng, menyebut pihaknya menunggu tindak lanjut dari kedutaan besar terkait proses deportasi 27 WNA tersebut.
“Saat ini mereka ditempatkan di ruang detensi imigrasi. Kami juga sudah berkoordinasi dengan kedutaan terkait dan terus memberikan laporan perkembangan penanganannya,” kata Ahmad.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita ratusan barang bukti elektronik yang digunakan dalam aksi penipuan daring, termasuk:
31 unit iPhone
61 unit ponsel Redmi
19 unit Oppo
3 unit Vivo
3 unit Poco
3 unit Huawei
1 unit Samsung
1 unit Honor
19 unit iPad dan 16 unit iPad mini
3 laptop, 1 printer, dan 5 modem berbagai merek
Selain itu, ditemukan pula atribut kepolisian China palsu, seperti 9 seragam polisi, 4 dasi, 1 jas, 2 celana, 1 lencana, dan 1 logo kepolisian China, serta dokumen visa, paspor, dan sertifikat izin tinggal terbatas.
“Seluruh barang bukti kini diamankan di Polres Metro Bekasi untuk keperluan penyidikan lanjutan,” pungkasnya. (*)


Comment