Ekonomi
Home » Blog » Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Akan Hapus Utang Kecil MBR di Bawah Rp1 Juta Demi Permudah Akses KPR Bersubsidi

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Akan Hapus Utang Kecil MBR di Bawah Rp1 Juta Demi Permudah Akses KPR Bersubsidi

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berencana menghapus utang macet di bawah Rp1 juta yang dimiliki oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini ditujukan agar MBR tidak lagi terhalang dalam mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi akibat catatan buruk di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Langkah ini diambil setelah Kementerian Keuangan menerima banyak laporan bahwa ribuan calon pembeli rumah bersubsidi tidak bisa mengakses pembiayaan hanya karena tunggakan kecil di bawah Rp1 juta. Sebagian besar kasus ini merupakan utang macet lama, baik dari pinjaman konsumtif, tagihan telekomunikasi, maupun kredit mikro yang sudah tidak aktif.

“Saya sudah meminta BP Tapera untuk mendata calon debitur yang terhalang akses KPR akibat catatan kredit kecil tersebut,” kata Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Ia menambahkan, “Saya akan bertemu dengan OJK nanti. Komisioner BP Tapera bilang ada lebih dari 100 ribu orang yang seperti itu. Kalau utangnya diputihkan di bawah Rp1 juta dan pengembangnya mau ikut membantu, itu bagus. Minggu depan Kamis saya akan ke OJK supaya bisa dipastikan, dan saya harap ini segera bisa jalan.”

Strategi Branding Terkini untuk Menonjolkan Produk Baru di Pasar Kompetitif

Menurut Purbaya, pemerintah ingin memastikan bahwa hambatan administratif kecil tidak menjadi penghalang bagi warga berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah layak. Ia menegaskan, kebijakan ini tidak ditujukan untuk membebaskan utang besar, melainkan membantu warga yang kesulitan karena catatan kredit minor di SLIK.

Rencana tersebut mendapat dukungan dari Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, yang sebelumnya telah menyampaikan persoalan ini kepada Menkeu.

“Masalah SLIK memang sering dikeluhkan oleh para pengembang. Banyak calon pembeli rumah bersubsidi tertolak karena catatan kredit kecil,” ujar Maruarar, atau yang akrab disapa Ara, di Jakarta, Rabu (15/10/2025).

Ara menjelaskan, pihaknya telah melaporkan penyerapan anggaran di Kementerian PKP yang ditargetkan mencapai 96 persen pada akhir 2025. Namun, ia menilai penyerapan itu tidak akan optimal jika hambatan administratif seperti SLIK tidak segera diselesaikan.

“Pak Menkeu sudah berkenan untuk membantu melalui kebijakan dengan OJK. Hari Senin depan akan di-follow up, dan Kamis dijadwalkan pertemuan dengan OJK agar solusi ini bisa segera diterapkan,” katanya.

Di sisi lain, sejumlah ekonom memberikan pandangan agar kebijakan tersebut diterapkan secara hati-hati. Ekonom Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menilai langkah pemutihan utang kecil bisa tepat sasaran jika dirancang sebagai mekanisme pemulihan kredit (de-minimis cure), bukan penghapusan tanpa syarat.

“Untuk menjaga disiplin kredit, kebijakan ini sebaiknya dibatasi pada pembelian rumah pertama oleh MBR dan hanya untuk utang kecil yang sudah diselesaikan sebelum akad,” jelas Syafruddin.

“Dalam konteks itu, kebijakan ini bisa menjadi pelumas inklusi perumahan tanpa merusak sistem kredit nasional,” tambahnya.

Kebijakan penghapusan utang kecil ini diharapkan menjadi bagian dari strategi besar pemerintah untuk mempercepat penyaluran KPR bersubsidi di seluruh Indonesia, sekaligus meningkatkan akses kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Jika disetujui OJK, langkah ini dapat menjadi preseden penting bagi reformasi kebijakan perumahan yang lebih inklusif dan berpihak kepada rakyat kecil.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share